Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023

Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 146

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa program hilirisasi produk pertambangan mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara berkelanjutan serta berkontribusi dalam penerimaan negara sehingga perlu mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan


Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum