Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2012

Taman Anak Sejahtera


Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2012
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 102

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial;

  2. bahwa anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan lembaga untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar;

  3. bahwa Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 57/HUK/2010 tentang Pendirian Taman Anak Sejahtera belum menjadi NSPK sehingga perlu disempurnakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Taman Anak Sejahtera;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik dalam Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2022