Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran


Ditetapkan: 19 Februari 2025
Berlaku: 19 Februari 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019
    Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/8/PADG/2021
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pedoman Penulisan Voluntary Ombuds Review di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur