
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2018
Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dengan peraturan di bidang kepegawaian dan optimalisasi penilaian pejabat fungsional di bidang kelautan dan perikanan teladan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan, sebagaimana telah diubah dengan 43/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Poland concerning Co-operation in the Field of Defence)
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/XI/2021
Pemberlakuan Aplikasi electronic-Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017
Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik