
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2016
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa dalam hal pejabat definitif Berhalangan Tetap atau Berhalangan Sementara, atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian;
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya ketentuan tata cara atau pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2019
Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum