Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2014

Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengetahui kondisi perusahaan secara tepat dan terukur diperlukan sistem penilaian kerja yang dapat mendorong peningkatan efisiensi dan Jaya saing, Menteri Badan Usaha Milik Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2011 tentang Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, berlaku bagi seluruh Badan Usaha Milik Negara Non Jasa Keuangan maupun Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan termasuk PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero), kecuali Persero Terbuka dan Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan Undang-Undang tersendiri;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terhitung mulai 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) berubah bentuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga bukan lagi Badan Usaha Milik Negara;

  4. bahwa pada tanggal 8 Januari 2014 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian rumus penghitungan beberapa indikator Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Perasuransian dan Jasa Penjaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2011;

  5. bahwa berhubung pertumbuhan biaya operasional yang tidak terhindarkan lebih tinggi dari pertumbuhan premi karena di luar kendali manajemen, maka perlu pula melakukan penyesuaian terhadap indikator expense ratio;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan


Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri


Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Lingkup Kependidikan