
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2014
Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan
Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengetahui kondisi perusahaan secara tepat dan terukur diperlukan sistem penilaian kerja yang dapat mendorong peningkatan efisiensi dan Jaya saing, Menteri Badan Usaha Milik Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2011 tentang Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan;
bahwa Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, berlaku bagi seluruh Badan Usaha Milik Negara Non Jasa Keuangan maupun Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan termasuk PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero), kecuali Persero Terbuka dan Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan Undang-Undang tersendiri;
bahwa berdasarkan Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terhitung mulai 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) berubah bentuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga bukan lagi Badan Usaha Milik Negara;
bahwa pada tanggal 8 Januari 2014 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian rumus penghitungan beberapa indikator Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Perasuransian dan Jasa Penjaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2011;
bahwa berhubung pertumbuhan biaya operasional yang tidak terhindarkan lebih tinggi dari pertumbuhan premi karena di luar kendali manajemen, maka perlu pula melakukan penyesuaian terhadap indikator expense ratio;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara Wajib
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996
Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015