Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010

Pajak Hiburan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah guna memantapkan terwujudnya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat


Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil melalui Ekspor


Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi


Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States States)