Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010

Pajak Hiburan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah guna memantapkan terwujudnya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan


Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana


Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya