Pajak Hiburan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah guna memantapkan terwujudnya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.01 Tahun 2023
Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012
Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam