Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023

Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan


Ditetapkan: 14 Juli 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

  2. bahwa untuk menjaga tata kelola yang baik dalam menetapkan kebijakan serta mempercepat proses penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan yang memberikan ruang bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja pelaku industri Pasar Modal, menjaga stabilitas Pasar Modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) pada Tingkat Instansi


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Ritel Modern


Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah


Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan