Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam kegiatan asuransi terdapat Produk Asuransi Jiwa Dwiguna, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi terhadap peserta yang mengalami risiko kematian dan sekaligus manfaat asuransi terhadap peserta masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi yang sudah ditentukan.
bahwa asuransi jiwa yang memberi manfaat asuransi terhadap peserta yang mengalami risiko kematian, atau yang lebih dikenal dengan Produk Asuransi Jiwa Berjangka, telah diatur dalam sejumlah fatwa DSN-MUI. sementara asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi kepada peserta yang masih hidup, dikenal dengan Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni, belum ada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) berdasarkan prinsip syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, DSN MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowmenr) Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018
Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 Tahun 2023
Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2022
Konversi Peringkat Akreditasi Dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi