Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 155/DSN-MUI/V/2023

Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah


Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2023
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam kegiatan asuransi terdapat Produk Asuransi Jiwa Dwiguna, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi terhadap peserta yang mengalami risiko kematian dan sekaligus manfaat asuransi terhadap peserta masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi yang sudah ditentukan.

  2. bahwa asuransi jiwa yang memberi manfaat asuransi terhadap peserta yang mengalami risiko kematian, atau yang lebih dikenal dengan Produk Asuransi Jiwa Berjangka, telah diatur dalam sejumlah fatwa DSN-MUI. sementara asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi kepada peserta yang masih hidup, dikenal dengan Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni, belum ada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, DSN MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowmenr) Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih dari Rp. 7.500,-


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara