Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2023

Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 8/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya


Ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2023
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 8/BC/2020
    Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2023
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 8/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai tata laksana ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata laksana ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 8/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah


Standar Kompetensi Instruktur Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia


Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum