Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 8/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 8/BC/2020
Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2023
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 8/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai tata laksana ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata laksana ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 8/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 165 Tahun 2023
Standar Kompetensi Instruktur Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2019
Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum