Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian/lembaga sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023
Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019
Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2024
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan