
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022
Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (13) dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 149K/12/MEM/2020 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak;
bahwa ketentuan mengenai harga indeks pasar bahan bakar minyak yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
bahwa dengan telah ditetapkannya perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan dengan pertimbangan bahwa harga indeks pasar bahan bakar minyak digunakan sebagai dasar perhitungan biaya perolehan dalam penetapan harga dasar bahan bakar minyak, perlu penyeragaman konstanta konversi barel ke liter dalam perhitungan harga indeks pasar bahan bakar minyak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020
Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2019
Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah