Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022

Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (13) dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 149K/12/MEM/2020 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak;

  2. bahwa ketentuan mengenai harga indeks pasar bahan bakar minyak yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;

  3. bahwa dengan telah ditetapkannya perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan dengan pertimbangan bahwa harga indeks pasar bahan bakar minyak digunakan sebagai dasar perhitungan biaya perolehan dalam penetapan harga dasar bahan bakar minyak, perlu penyeragaman konstanta konversi barel ke liter dalam perhitungan harga indeks pasar bahan bakar minyak;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat


Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan