![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022
Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (13) dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 149K/12/MEM/2020 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak;
bahwa ketentuan mengenai harga indeks pasar bahan bakar minyak yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
bahwa dengan telah ditetapkannya perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan dengan pertimbangan bahwa harga indeks pasar bahan bakar minyak digunakan sebagai dasar perhitungan biaya perolehan dalam penetapan harga dasar bahan bakar minyak, perlu penyeragaman konstanta konversi barel ke liter dalam perhitungan harga indeks pasar bahan bakar minyak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2022
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021
Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok