Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017

Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Maret 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
    Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia


Ketenteraman dan Ketertiban umum di Kota Pariaman


Penugasan kepada Perseroan Terbatas Agro Jabar (Perseroda) untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah


Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional