Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023

Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 792

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodasi perkembangan pelunasan barang kena cukai, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri


Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah


Perumahan dan Kawasan Permukiman


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I