Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2022

Tata Cara Pemilihan dan Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1219

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana serta memenuhi kebutuhan persyaratan pemilihan unsur pengarah penanggulangan bencana yang berasal dari masyarakat profesional, perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan yang telah ada.

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Pemilihan dan Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik


Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2023 Sampai Dengan 31 Januari 2023


Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia