Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023

Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan


Ditetapkan: 11 Juli 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pihak yang menggunakan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas sebagai cerminan penerapan tata kelola yang baik dengan penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik yang independen.

  2. bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi terkait pembatasan jasa audit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik serta penyederhanaan pengelolaan administrasi akuntan publik dan kantor akuntan publik melalui koordinasi dengan pihak lain.

  3. bahwa dengan adanya perkembangan aktivitas akuntan publik dan kantor akuntan publik serta untuk mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina Industri


Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau


Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal


Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Statuta Institut Agama Islam Negeri Takengon