![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013
Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
Konsiderans
bahwa budaya Melayu Jambi adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya masyarakat Melayu Jambi baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
bahwa budaya Melayu Jambi merupakan salah satu ciri dan jati diri yang menjadi kebanggaan masyarakat Jambi.
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya Melayu Jambi.
bahwa banyaknya tinggalan budaya Melayu Jambi baik yang tersirat maupun yang tidak tersirat, yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dan kerusakan yang diakibatkan oleh manusia atau proses alam, sehingga perlu dilestarikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020