Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1752

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terjadi peningkatan populasi lanjut usia di Indonesia yang dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek medis, psikologis, ekonomi, dan sosial sehingga diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap warga lanjut usia;

  2. bahwa dengan kondisi multi penyakit, berbagai penurunan fungsi organ, gangguan psikologis, dan sosial ekonomi serta lingkungan pada warga lanjut usia, pelayanan terhadap warga lanjut usia di rumah sakit dilakukan melalui pelayanan geriatri terpadu yang paripurna dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin;

  3. bahwa untuk mewujudkan pelayanan geriatri terpadu di rumah sakit diperlukan suatu pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002