Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013
    Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi merupakan bagian terpenting dalam menjaga keberadaan Budaya Melayu Jambi secara keberlanjutan.

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perlu pengaturan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya Melayu Jambi.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Nomor 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan Budaya Melayu Jambi, sehingga perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan 5 September 2023


Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara


Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan