Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi


Ditetapkan: 26 April 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013
    Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi merupakan bagian terpenting dalam menjaga keberadaan Budaya Melayu Jambi secara keberlanjutan.

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perlu pengaturan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya Melayu Jambi.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Nomor 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan Budaya Melayu Jambi, sehingga perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan


Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)