Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1013/KPTS/2022

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
  3. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022
    Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022 tanggal 28 November 2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 sebesar Rp. 2.710.493,93/bulan.

  3. bahwa berdasarkan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 561/2431/Naker/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022 perihal Rekomendasi Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu Selatan Tahun 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi


Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan


Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir