Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/32/PBI/2005

Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 86

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan mulai berlaku efektif pada tanggal 22 September 2005;

  2. bahwa program penjaminan simpanan nasabah bank telah ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan pencabutan atas ketentuan maksimum suku bunga penjaminan simpanan pihak ketiga dalam Rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa


Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2022


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik


Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Badan Informasi Geospasial