Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan mulai berlaku efektif pada tanggal 22 September 2005;
bahwa program penjaminan simpanan nasabah bank telah ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan pencabutan atas ketentuan maksimum suku bunga penjaminan simpanan pihak ketiga dalam Rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2023
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024
Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018
Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum