Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013

Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 September 2013
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan nilai perusahaan agar memberikan dampak positif bagi kebijakan Pemerintah menjaga dan meningkatkan stabilitas perekonomian nasional serta memperhatikan keputusan rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tanggal 12 September 2013, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka memitigasi risiko pasar yang dihadapi;

  2. bahwa agar transaksi Lindung Nilai dapat dilakukan secara terarah perlu menetapkan kebijakan umum transaksi Lindung Nilai;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu


Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika