Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013

Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 25 September 2013
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan nilai perusahaan agar memberikan dampak positif bagi kebijakan Pemerintah menjaga dan meningkatkan stabilitas perekonomian nasional serta memperhatikan keputusan rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tanggal 12 September 2013, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka memitigasi risiko pasar yang dihadapi;

  2. bahwa agar transaksi Lindung Nilai dapat dilakukan secara terarah perlu menetapkan kebijakan umum transaksi Lindung Nilai;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional


Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Penetapan Barang dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara


Batas Daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara