Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional


Berita Negara Tahun 2019 Nomor 726

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah serta berdampak terhadap capaian pembangunan, maka perlu dilakukan perencanaan kebijakan pengendalian inflasi nasional;

  2. bahwa karakteristik inflasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor permintaan, penawaran, dan kebijakan harga yang diatur oleh Pemerintah, yang memerlukan koordinasi lintas sektor sejak tahap perencanaan kebijakan;

  3. bahwa untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional serta mengawal implementasi program terkait pengendalian inflasi nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran kebijakan pengendalian inflasi nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan


Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan


Uraian Fungsi Unit Kerja dan Koordinator serta Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara Yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan


Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi