
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah serta berdampak terhadap capaian pembangunan, maka perlu dilakukan perencanaan kebijakan pengendalian inflasi nasional;
bahwa karakteristik inflasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor permintaan, penawaran, dan kebijakan harga yang diatur oleh Pemerintah, yang memerlukan koordinasi lintas sektor sejak tahap perencanaan kebijakan;
bahwa untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional serta mengawal implementasi program terkait pengendalian inflasi nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran kebijakan pengendalian inflasi nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016
Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021
Kriteria Pengajuan Protokol Uji K1inik Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2020
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023
Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian