Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah serta berdampak terhadap capaian pembangunan, maka perlu dilakukan perencanaan kebijakan pengendalian inflasi nasional;

  2. bahwa karakteristik inflasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor permintaan, penawaran, dan kebijakan harga yang diatur oleh Pemerintah, yang memerlukan koordinasi lintas sektor sejak tahap perencanaan kebijakan;

  3. bahwa untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional serta mengawal implementasi program terkait pengendalian inflasi nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran kebijakan pengendalian inflasi nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024


Rencana Pengelolaan Perikanan Ikan Lemuru


Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2024


Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut