Pencabutan 12 (dua belas) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan identifikasi dan analisis atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional sampai dengan Tahun 2021, terdapat 12 (dua) belas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional yang tidak harmonis dan/atau tumpang tindih dengan peraturan lainnya;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pencabutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan 12 (dua belas) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024
Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat