Pengawasan Internal pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, perlu dilakukan pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
bahwa dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai pengawasan internal pada Kementerian Agama;
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 126 Tahun 2020
Master File Standar Data Statistik Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017
Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHK-SETJEN/2015
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 12 Tahun 2018
Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi