Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016

Pengawasan Internal pada Kementerian Agama


Ditetapkan: 29 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, perlu dilakukan pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

  2. bahwa dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai pengawasan internal pada Kementerian Agama;

  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut dan diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan


Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020


Standar Program Fellowship Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif