Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah
Jenis:
Menimbang:
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016, telah ditetapkan Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah;
bahwa dengan terjadinya perubahan iklim ekstrim, kualitas serta harga gabah dan beras menurun, sehingga menyebabkan berkurangnya pendapatan petani dan turunnya penyerapan gabah dan beras;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 17B ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014
Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020
Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah