Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2016

Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pasar rakyat merupakan tempat interaksi para pelaku ekonomi usaha mikro dan kecil untuk melakukan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka membangun dan mengembangkan perekonomian masyarakat, maka pasar rakyat perlu dibina dan diberdayakan agar dapat berkembang dan bersaing serta bersinergi dengan toko swalayan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Semarang


Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing


Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila