Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2016
Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pasar rakyat merupakan tempat interaksi para pelaku ekonomi usaha mikro dan kecil untuk melakukan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.
bahwa dalam rangka membangun dan mengembangkan perekonomian masyarakat, maka pasar rakyat perlu dibina dan diberdayakan agar dapat berkembang dan bersaing serta bersinergi dengan toko swalayan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 308/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Estetik Lanjut
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020
Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial