
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2015
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa jalan mempunyai peranan yang sangat penting bagi lalu lintas angkutan darat dan perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya..
bahwa pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan yang tidak tertib dapat menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas sehingga mengakibatkan pelayanan jalan kurang optimal.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, perlu adanya pengaturan sehingga ketertiban dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan dapat diwujudkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2020
Statuta Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020
Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022
Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/PADG/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan