Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2015

Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan


Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa jalan mempunyai peranan yang sangat penting bagi lalu lintas angkutan darat dan perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya..

  2. bahwa pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan yang tidak tertib dapat menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas sehingga mengakibatkan pelayanan jalan kurang optimal.

  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, perlu adanya pengaturan sehingga ketertiban dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan dapat diwujudkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD


Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)


Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan