Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2015
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa jalan mempunyai peranan yang sangat penting bagi lalu lintas angkutan darat dan perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya..
bahwa pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan yang tidak tertib dapat menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas sehingga mengakibatkan pelayanan jalan kurang optimal.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, perlu adanya pengaturan sehingga ketertiban dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan dapat diwujudkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.854/2022
Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2021
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2023
Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan