Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa jalan mempunyai peranan yang sangat penting bagi lalu lintas angkutan darat dan perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya..
bahwa pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan yang tidak tertib dapat menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas sehingga mengakibatkan pelayanan jalan kurang optimal.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, perlu adanya pengaturan sehingga ketertiban dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan dapat diwujudkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022
Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan