Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2015

Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan


Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jalan mempunyai peranan yang sangat penting bagi lalu lintas angkutan darat dan perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya..

  2. bahwa pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan yang tidak tertib dapat menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas sehingga mengakibatkan pelayanan jalan kurang optimal.

  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, perlu adanya pengaturan sehingga ketertiban dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan dapat diwujudkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak


Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara


Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan