
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 18 Tahun 2018
Siaga Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa dengan adanya perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.03 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Siaga Search and Rescue (SAR);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021
Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan