Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2003

Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2003
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Gotong Royong dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN), telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu untuk melakukan penegasan kembali ketentuan pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Peraturan Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat