
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2003
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305
Download:
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2003
Menimbang:
bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Gotong Royong dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN), telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu untuk melakukan penegasan kembali ketentuan pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Peraturan Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021
Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017
Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Extradition)