Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024

Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian


Ditetapkan: 13 Februari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan diperlukan sektor perasuransian yang kuat, tangguh, dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi perkembangan tren bisnis termasuk perkembangan inovasi teknologi digital.

  2. bahwa perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada sektor perasuransian harus diimbangi dengan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku industri perasuransian sehingga tersedia SDM yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan sektor perasuransian yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem


Standar Program Fellowship Gangguan Keseimbangan Perifer Lanjut Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat


Standar Program Fellowship Bedah Refraksi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 298 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024