Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018

Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2018
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya dalam pengelolaan biaya perkara, maka dipandang perlu untuk menata kembali mekanisme pelaporan penerimaan dan penggunaan biaya perkara pada pengadilan yang bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-PNBP), serta informasi keuangan tertentu yang merupakan hasil dari proses pelaksanaan peradilan pidana menjadi suatu proses yang lebih terbuka dan akuntabel. Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa mekanisme pelaporan penerimaan dan penggunaan biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban


Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024


Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)