Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020

Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 Desember 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024
    Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Rumah Sakit Jiwa Menur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah


Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung