
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan layanan sistem informasi dan pengelolaan data serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagai upaya peningkatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015
Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2022
Kamus Kompetensi Teknis Urusan Perencanaan, Keuangan, Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, Umum, Data Statistik, Sistem Informasi, dan Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil Bidang Sanitasi dan Perlindungan Daerah Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi