Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa - Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa - Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042
Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2023
Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2013
Regionalisai Politeknik Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
