Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi


Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 285

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai Lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), mempunyai tugas yang salah satunya adalah meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi dan keahlian khusus, di antaranya seperti profesi konselor adiksi yang melakukan pelayanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;

  3. bahwa untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi yang optimal, diperlukan adanya peningkatan kompetensi dan keahlian melalui sertifikasi untuk menjamin profesionalitas konselor adiksi;

  4. bahwa belum adanya pengaturan mengenai standar kompetensi dan keahlian bagi profesi konselor adiksi yang melaksanakan pelayanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, maka dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan sertifikasi profesi konselor adiksi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri


Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia