Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2021 telah ditetapkan Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana, rencana kontingensi Bencana berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
bahwa terhadap dokumen Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pemuthakhiran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2021 perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2022
Statuta Universitas Negeri Manado
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020
Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang