Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur


Ditetapkan: 6 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2021 telah ditetapkan Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana, rencana kontingensi Bencana berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

  3. bahwa terhadap dokumen Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pemuthakhiran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2021 perlu ditinjau kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas


Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang