Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 9 Tahun 2025

Tindakan Karantina Hewan Pengamanan Maksimal


Ditetapkan: 11 Juni 2025
Berlaku: 18 Juni 2025
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komodit


Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya


Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan


Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021