Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020

Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1051

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia logistik nasional, Pemerintah telah menetapkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV mengenai Pengembangan Usaha dan Peningkatan Daya Saing Penyedia Logistik Nasional yang dilaksanakan melalui perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi ke post border,

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait ekspor· dan/atau impor secara elektronik;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional


Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor


Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha


Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat