Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016

Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1118

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015;

  2. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.23/MEN/2002 tentang Pokok-Pokok Pengawasan di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.25/MEN/XII/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.23/MEN/2002 sudah tidak sesuai. lagi dengan perkembangan pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga perlu disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023-2024


Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi