Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 14 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Evaluasi Kajian Kelayakan Konsesi Pembangunan Pelabuhan Baru atau Pengembangan Terminal Baru yang Dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelabuhan Melalui Pemberian Konsesi dengan Skema Penugasan/Penunjukan


Ditetapkan: 4 Januari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan, pemberian konsesi untuk kegiatan pembangunan pelabuhan baru atau pengembangan terminal baru harus memenuhi persyaratan antara lain kajian kelayakan konsesi.

  2. bahwa untuk kemudahan dalam penyiapan, pemenuhan, dan pemeriksaan dokumen persyaratan, perlu petunjuk teknis terhadap ruang lingkup dan evaluasi kajian kelayakan konsesi pembangunan pelabuhan baru atau pengembangan terminal baru yang dikerjasamakan dengan badan usaha pelabuhan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Kajian Kelayakan Konsesi Pembangunan Pelabuhan Baru atau Pengembangan Terminal Baru yang Dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelabuhan Melalui Pemberian Konsesi dengan Skema Penugasan/Penunjukan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate


Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon


Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik