Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018

Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 16 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 529

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya konkret dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi dan produktivitas kinerja, instansi pemerintah diharuskan menyampaikan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah yang dihasilkan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  2. bahwa untuk menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman sebagai acuan seluruh unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Kementerian menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara selaras dan sesuai dengan tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak


Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi


Penanggulangan Wabah Penyakit Menular