Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 29

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan perkeretaapian, perlu dilakukan langkah-langkah untuk memperlancar dan mempercepat investasi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian di Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023


Penyelenggaraan Penelitian Personel di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Kemudahan Proyek Strategis Nasional


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika