Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 64 Tahun 2016

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2131

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung terwujudnya profesionalisme dan memenuhi kompetensi teknis pejabat fungsional penyuluh hukum pada instansi pusat dan instansi daerah maka diperlukan standar kompetensi minimum bagi setiap pegawai negeri sipil yang akan menduduki jabatan fungsional penyuluh hukum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024


Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara


Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Kementerian Kesehatan


Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Paru Kerja dan Lingkungan