Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020

Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan: 31 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa agar pelaksanaan fungsi unit kerja pimpinan tinggi pratama Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial dapat berjalan secara optimal dan efektif, perlu adanya uraian tugas dan fungsi unit kerja pimpinan tinggi pratama pada Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan uraian fungsi unit kerja pimpinan tinggi pratama pada Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan tentang kelompok jabatan fungsional pada unit kerja pimpinan tinggi pratama Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung


Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank


Bimbingan, Penyuluhan, dan Diseminasi Pencarian dan Pertolongan