
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020
Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa agar pelaksanaan fungsi unit kerja pimpinan tinggi pratama Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial dapat berjalan secara optimal dan efektif, perlu adanya uraian tugas dan fungsi unit kerja pimpinan tinggi pratama pada Badan Informasi Geospasial;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan uraian fungsi unit kerja pimpinan tinggi pratama pada Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan tentang kelompok jabatan fungsional pada unit kerja pimpinan tinggi pratama Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017
Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis