Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023

Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 26

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah


Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri


Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan