Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah.

  3. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kerja sama daerah perlu membentuk Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian


Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu


Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti


Hakim Tidak Dapat Di Praperadilankan


Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran