
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, untuk memperjelas keputusan pengangkatan calon, usul penetapan nomor induk, format perjanjian kerja, keputusan pengangkatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan