Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya


Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 645

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021
    Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/202 1 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.

  2. bahwa hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand secara signifikan, sedangkan pangsa impor dari Korea Selatan mengalami penurunan.

  3. bahwa untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib


Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar