Keputusan Menteri Sosial Nomor 131/HUK/2023

Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu dilakukan pengelolaan informasi mengenai tindakan korupsi atau perbuatan lainnya yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Sosial.

  2. bahwa dalam rangka pengelolaan informasi mengenai tindakan korupsi atau perbuatan lainnya yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Sosial diperlukan pedoman untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti informasi mengenai tindakan korupsi atau perbuatan lainnya yang berindikasi pelanggaran yang dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan mengutamakan kerahasiaan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pasar Kreatif Jawa Barat


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal


Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia pada Jabatan Kerja Dokter Perusahaan